Tuesday, August 7, 2018

Pengalaman pecah Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta bagi Kepala Keluarga baru (Update Kartu Keluarga Format Baru)



Selamat siang,mohon di baca sampai habis ya,
karena ada informasi penting di akhir biar tidak
salah dalam penyiapan dokumen.

Hari ini saya mau berbagi pengalaman saya tentang bagaimana mengurus Kartu Keluarga (KK) di DKI Jakarta, tepatnya Jakarta Selatan bagi kepala keluarga baru.

Jadi begini , awalnya KK saya masih nempel dengan alamat kakak saya sejak pertama di Jakarta karena saya dari daerah. Alhamdulillah awal tahun ini saya sudah menikah dan siap untuk punya KK sendiri. hehehe (terima kasih)


Kenapa Kartu Keluarga ini begitu penting ? Karena Kartu Keluarga adalah Kartu Indentitas Keluarga yang memuat data tentang susunan dan hubungan jumlah keluarga. Makanya bagi orang yang sudah berkeluarga diwajibkan untuk mempunya kartu keluarga sendiri. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Dan saat sekarang ini pengurusan administrasi banyak menggunakan Kartu Keluarga, misalnya saja, cicilan kendaraan, akte lahir anak dll.

Prosesnya :

Step 1 :
Minta dulu surat pindah untuk istri anda didaerah asal alamat KTP istri anda, dengan alamat tujuan sesuai dengan alamat suami (Kepala Keluarga) karena kasus ini istri ikut alamat suami.

Step 2 :
Datanglah ke RT tempat alamat KTP suami berada dengan membawa
 1. Fotokopi Kartu Keluarga suami ( sebaiknya aslinya di bawa juga )
 2. Surat keterangan pindah istri ke alamat suami ( ASLI )
 3. Fotokopi KTP istri
 4. Fotokopi KTP suami
 5. Fotokopi Surat Nikah (BUKU NIKAH)
    (dicopy sampai halaman terakhir)

Nanti Ketua RT akan memberikan surat pengantar untuk ke Kelurahan ,tapi sebelum ke Kelurahan
blanko yang sudah ditandatangani RT dibawa dulu kerumah Ketua RW untuk minta tanda tangan (surat pengantar keluarahan terdapat tanda tangan RT dan RW)

Step 3 :
Jika berkas anda sudah siap ditandatangani ,maka langkah selanjutnya datanglah ke Kantor Kelurahan, saran saya datanglah lebih pagi untuk ambil nomor antrian, karena sekarang pelayanan kantor kelurahan sudah bagus.
Pengalaman saya kemaren , datang pagi sampai nomor saya dipanggil . Petugas pegawai keluarahan memberikan satu blanko untuk di isi terlebih dahulu (Blanko Keterangan Pindah) kalau tidak salah.
Dan ada dokumen yang belum lengkap dan belum saya fotokopi untuk syarat pengembalian blanko tersebut. Saya kemudian balik lagi 4 hari setelah kedatangan pertama. (waktu izin kantor agak susah)

Yang musti dilengkapi sebelum ke Kantor Kelurahan  :

  1. Blanko Keterangan Pindah (dari kelurahan ) yang sudah diisi dan ditandatangani oleh istri
  2.  Surat Pengantar dari RT/RW (Asli)
  3.  Fotokopi Kartu Keluarga suami ( aslinya di bawa juga )
  4.  Surat keterangan pindah istri ke alamat suami ( ASLI )
  5.  Fotokopi KTP istri (KTP ASLI istri juga dilampirkan)
  6.  Fotokopi KTP suami
  7.  Fotokopi Surat Nikah (BUKU NIKAH)
       (dicopy sampai halaman terakhir)
  8. Fotokopi akte lahir istri (aslinya bawa aja, jaga-jaga kalau ditanyain)

 Semua dokumen diatas difotokopi 3 rangkap dan dimasukan kedalam map. 2 rangkap  kemudian diserahkan kembali kepegawai Kelurahan dan 1 rangkap lagi untuk pengambilan. Biasanya untuk jadi KK (Kartu Keluarga Baru) beserta KTP istri membutuhkan waktu 2 minggu kata mereka. Tapi dengan kasus saya mereka menjanjikan 1 bulan paling lama, tapi kalau mau menayakan 2 minggu setelah memberikan dokumen diatas barangkali sudah jadi.hehehe.

Hari ini Tanggal 5 September 2018, Saya datang ke Kelurahan untuk mengambil :
 1. KK (Kartu Keluarga ) kakak yang terbaru karena saya sudah punya KK sendiri
 2. KK (Kartu Keluarga ) saya sebagai kepala keluarga baru yang sudah keluar dari KK kakak saya
 3. KTP saya
 4. KTP istri

Pada sampai di Kelurahan tanpa antri, dokumen 1 rangkap kemaren di berikan kepada petugas dan kemudian menunggu panggilan. Pada saat nama saya dipanggil dan mereka mencocokkan data untuk pengisian KK (Kartu Keluarga) baru dan KTP baru menurut saya ada kekurangan dokumen.

DOKUMEN HAL PENTING yang HARUS DIBAWA pada saat pengambilan
 1. Akte Lahir saya ( Kepala keluarga baru ) Asli dan Fotokopi
 2. Fotokopi surat nikah kepala keluarga KK (Kartu Keluarga) yang lama , dalam kasus ini fotokopi  
     surat nikah kakak saya.
 
Karena format KK (Kartu Keluarga) yang baru terdapat penambahan kolom "Tanggal Perkawinan".
Satu hal lagi ada kolom "Golongan Darah" sebaiknya ingat juga yaaa, Golongan darah nya apa. hehe
       Kemudian saya tanda tangani KK (Kartu Keluarga) ini sebagai kepala keluarga (aseeeeek) setelah itu disuruh datang ke RT dan balik lagi ke kelurahan untuk tanda tangan Kepala Lurah. Kemudian balik lagi ke RT memberikan Arsip KK baru karena KK ini di print 3 Rangkap.
Begitula alur yang musti di lewati.

Sekian terima kasih, semoga bermanfaat. Dan selamat untuk Kepala Keluarga Baru :D











No comments:

Post a Comment

Pengalaman pecah Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta bagi Kepala Keluarga baru (Update Kartu Keluarga Format Baru)

Selamat siang,mohon di baca sampai habis ya, karena ada informasi penting di akhir biar tidak salah dalam penyiapan dokumen. Hari in...