Ini tentu menjadi problem tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Bagaimana tidak, dengan jumlah pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi tentu saja membutuhkan lapangan pekerjan yang banyak agar tidak terjadi nya penggangguran.tapi yang hasil nya yang kita liat sekarang justru malah sebalik nya.Angka penggangguran Indonesia juga tinggi seiiring dengan angka pertumbuhan penduduknya.
Grafik 1 Jumlah penduduk Indonesia 1930 - 2010
Jumlah penduduk merupakan modalitas bagi
pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Meskipun demikian, populasi penduduk
yang tidak terkendali juga merupakan ancaman terbesar bagi lingkungan
hidup di Indonesia dan bahkan dunia saat ini. Jika populasi bisa
bertahan pada taraf yang ideal, maka keseimbangan antara lingkungan dan
regenerasi populasi dapat tercapai. Prediksi PBB populasi dunia akan
mencapai 9,3 milyar pada tahun 2050 dan 10,1 milyar pada tahun 2100.
Tingginya laju pertumbuhan penduduk akan membawa dampak bagi penyediaan
pangan, lahan pertanian, perumahan dan barang konsumsi lainnya.
Data
sensus penduduk tahun 2010 menyatakan jumlah penduduk Indonesia
mencapai 237.556.363 jiwa, dengan komposisi 119.507.580 laki-laki dan
118.048.783 perempuan.
Sementara itu, komposisi distribusi
penduduk Indonesia terlihat tidak seimbang. Mayoritas penduduk Indonesia
terkonsentrasi di wilayah Barat Indonesia, yaitu di Pulau Jawa sebesar
58% dan Sumatera sebesar 21%. Namun, proporsi penduduk yang tinggal di
wilayah timur Indonesia masih sangat sedikit, contohnya Papua yang hanya
ditempati oleh 3% dari total penduduk Indonesia. Fakta lainnya
menunjukkan tingkat urbanisasi penduduk yang demikian cepat menyebabkan
jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan meningkat pesat. Pada tahun
1990, persentase penduduk perkotaan baru mencapai 31% dari seluruh
penduduk Indonesia. Pada tahun 2000 mencapai 42% dan diperkirakan pada
tahun 2025 keadaan akan berbalik dimana 57% penduduk tinggal di
perkotaan, dan sisanya sebesar 43% tinggal dipedesaan. Sentralisasi
pertumbuhan penduduk akan berdampak pada ketidakmerataan pertumbuhan
ekonomi, krisis pangan, pengurangan lahan pertanian, pencemaran, serta
permasalahan sosial dan lingkungan lainnya.
Dalam
rangka menekan laju pertumbuhan penduduk dan pemerataan penyebaran
penduduk Pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan antara lain UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 52 tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Beberapa
peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk mewujudkan
keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan
persebaran penduduk dengan lingkungan hidup.
Indonesia
dengan populasi penduduk nomor 4 terbesar di dunia memerlukan
penanganan dalam menekan laju pertambahan penduduk. Populasi penduduk
yang terkendali akan memudahkan Indonesia dalam mengatasi permasalahan
kependudukan seperti kesehatan, pendidikan dan lapangan pekerjaan serta
memudahkan dalam pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan. Dengan
kondisi penduduk yang mayoritasnya adalah penduduk usia produktif,
diperlukan strategi penanganan yang tepat oleh pemerintah dalam
memecahkan permasalahan pengendalian jumlah dan pertumbuhan penduduk,
antara lain:
a. Pengendalian jumlah
dan pertumbuhan penduduk : dilakukan dengan cara menekan angka kelahiran
melalui pembatasan jumlah kelahiran, menunda usia perkawinan muda, dan
meningkatkan pendidikan.
b.
Pemerataan Persebaran Penduduk : dilakukan dengan cara transmigrasi dan
pembangunan industri di wilayah yang jarang penduduknya. Untuk
mengurangi migrasi penduduk dari desa ke kota, pemerintah mengupayakan
berbagai program berupa pemerataan pembangunan hingga ke pelosok,
perbaikan sarana dan prasarana pedesaan, dan pemberdayaan ekonomi di
pedesaan.
c. Mempercepat penyusunan grand design
kependudukan yang ditargetkan selesai pada tahun 2011, sehingga dapat
digunakan sebagai pedoman terkait dengan penyelesaian permasalahan
kependudukan baik di pusat maupun daerah.
Sumber : http://www.setkab.go.id
No comments:
Post a Comment